Menurut Buya Yahya, alkohol adalah cairan yang diperas. Di dalam cairan yang memabukkan termasuk adalah alkohol.
Kemudian khamar atau alkohol itu ketika mengenai baju, maka najis dan tidak diperkenankan untuk shalat.
Kalau digunakan di tempat sholat, maka menjadi sholat kita tidak sah, begitu pula dikenakan di badan.
Kata Buya Yahya, alkohol yang biasa diminum ketika mengenai baju maka hukumnya najis.
Baca Juga: Mata Minus atau Rabun Jauh Sanggup Disembuhkan dengan Rutin Konsumsi 3 Bahan Herbal Ini Setiap Hari
Kemudian alkohol yang ada di dalam botol minyak wangi, bagaimana hukumnya?
"Pertanyaannya, apakah alkohol yang biasa di konsumsi untuk diminum dengan alkohol yang dipakai untuk minyak wangi apakah sama?"
Buya Yahya menjelasakan bahwa dalam ilmiah, bahwa alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi itu ternyata bukan alkohol yang biasa dikonsumsi untuk diminum.
Sebab, alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi itu sama sekali tidak bisa dikonsumsi.