Banyak yang Kurang Paham, Gus Baha dan Buya Yahya Terangkan Menyentuh Istri Batalkan Wudhu

- 1 September 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi wudhu batal jika menyentuh istri menurut Gus Baha dan Buya Yahya.
Ilustrasi wudhu batal jika menyentuh istri menurut Gus Baha dan Buya Yahya. /Pixabay/TanteTati

Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.

Penjelasan Buya Yahya

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.

Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Diizinkan Melihat Rekonstruksi, Mahfud MD Beri Tanggapan

"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.

Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.

Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah