Istri Cantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Bolehkah? Begini Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 26 Agustus 2022, 04:41 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Ustadz Abdul Somad. /instagram @ustadzabdulsomad_official//

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka. Panggillah nama mereka dengan nama ayah mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad, menjelaskan.

Lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan, memanggil nama seseorang dengan nama bapak kandung.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Marah Besar Ucapan Insya Allah Dilisankan Seperti Ini

“Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah,” terang Ustadz Abdul Somad, menjelaskan isi ayat.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bahkan anak angkat sekalipun harus dipanggil dengan nama bapak kandungnya.

“Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketetapan Islam tidak bisa dilanggar oleh umatnya.

“Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno. Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga namanya Mas Suparto jadi Aisa Suparto, belum nikah ke empat, berapa kali ganti nama,” urai Ustadz Abdul Somad.

Lanjut Ustadz Abdul Somad, nama ayah pada anak tidak bisa diganti meskipun ayah sudah meninggal.

“Ayah, tidak pernah ayah mati diganti dengan nama ayah baru, tidak ada. Tetap nama ayah kandung,” ujar Ustadz Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah