4 Masalah Menikahi Wanita yang Sudah Hamil, Ustadz Abdul Somad: Tetap Sah

- 21 Agustus 2022, 10:29 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan 4 masalah menikahi wanita sudah hamil.
Ustadz Abdul Somad jelaskan 4 masalah menikahi wanita sudah hamil. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
  1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Sebelum Fungsi Ginjal Rusak, Ini 8 Cara Sederhana yang Bisa Kamu Lakukan Agar Ginjal Tetap Sehat

  1. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

  1. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Orang Semalaman Berdzikir, Hanya Setara Sekali Baca Dzikir Ini kata Gus Baha: Semua Jenis Hajat Dikabulkan

  1. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali hakim (KUA)".

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 4 masalah yang akan timbul ketika menikahi wanita sudah hamil.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah