PORTAL SULUT – Ustadz Adi Hidayat memberi penjelasan bagaimana jika ada pria nikahi kakak beradik sekaligus.
Ustadz Adi Hidayat memberi penjelasan perihal tersebut, karena ada jamaah bertanya demikian.
Meski terdengar aneh, tetapi pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat ini sebenarnya mewakili banyak orang yang penasaran.
Baca Juga: Ramah dan Pintar, 3 Shio Wanita Jadi Idaman Calon Mertua
Lantas bagaimana penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang kasus seperti itu?
Dikutip dari di Instagram @ustadz_adi_hidayat yang diunggah pada 9 Agustus 2021 lalu, seperti itu pertanyan dari jamaah kepada Ustadz Adi Hidayat.
"Apa hukumnya seorang pria menikahi 2 orang perempuan bersaudara?," tanya jamaah tersebut.
"Laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung penanya itu.
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan ayat dalam Alquran yang untuk memberikan pengertian.
"Bisa kita cek di quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23, saya ulangi Quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Surah ke-4 An-Nisa, ayat 23 tersebut, terang Ustadz Adi Hidayat menjelaskan siapa saja wanita yang dilarang dinikahi.
Sangat tegas dan tidak multi tafsir firman Allah tersebut, kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Penyakit Mematikan Kedua Sedunia Mengincar Kebiasaan Bungkus Makanan Pakai Kantong Plastik
Di situ sangat tegas diharamkan bagi menikahi orang-orang sebagai berikut kata Ustadz Adi Hidayat:
1. Ibu-ibu kalian
2. Sodara-sodara perempuan kalian
3. Bibi-bibi dari ayah kalian
4. Bibi-bibi dari ibu kalian
Kata Ustadz Adi Hidayat, larangan atau diharamkan seorang pria menikahi 2 saudari (kakak beradik) sekaligus akan ditemukan pada ujung ayat tersebut.
Dahulu pernah terjadi hal tersebut sehingga mengakibatkan kekacauan nasab, waris hingga genetika pada turunannya.
Ustadz Adi Hidayat pun mengatakan, siapa saja wanita bisa dinikahi kecuali yang ia sebutkan tadi.
"Di luar ini silahkan dinikahi, tapi yang ini tidak diperkenankan," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, jika ada pria yang nekad melakukan perbuatan menikahi kakak beradik sekaligus maka haram hukumnya.
Selain, jika tidak bertobat kepada Allah SWT maka sepanjang hidupnya berdosa.
Baca Juga: Gus Baha Kecam Tradisi Uang Amplop di Kondangan Kalau Terjadi Ini, Hilang Sudah Nilai Ibadahnya
“Jika telah terjadi dan ingin bertobat, maka ia harus ceraikan salah satu dari kedua saudari yang ia nikahi itu” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat perihal boleh atau tidak seorang pria nikahi kakak beradik sekaligus.***