Kata Ustadz Adi Hidayat, larangan atau diharamkan seorang pria menikahi 2 saudari (kakak beradik) sekaligus akan ditemukan pada ujung ayat tersebut.
Dahulu pernah terjadi hal tersebut sehingga mengakibatkan kekacauan nasab, waris hingga genetika pada turunannya.
Ustadz Adi Hidayat pun mengatakan, siapa saja wanita bisa dinikahi kecuali yang ia sebutkan tadi.
"Di luar ini silahkan dinikahi, tapi yang ini tidak diperkenankan," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan, jika ada pria yang nekad melakukan perbuatan menikahi kakak beradik sekaligus maka haram hukumnya.
Selain, jika tidak bertobat kepada Allah SWT maka sepanjang hidupnya berdosa.
Baca Juga: Gus Baha Kecam Tradisi Uang Amplop di Kondangan Kalau Terjadi Ini, Hilang Sudah Nilai Ibadahnya
“Jika telah terjadi dan ingin bertobat, maka ia harus ceraikan salah satu dari kedua saudari yang ia nikahi itu” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat perihal boleh atau tidak seorang pria nikahi kakak beradik sekaligus.***