Saat Berhubungan Intim Suami Tak Sengaja Menelan ASI dari Payudara Istri, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 19:07 WIB
ILUSTRASI. Saat berhubungan intim tak sengaja suami menelan ASI dari payudara istri.
ILUSTRASI. Saat berhubungan intim tak sengaja suami menelan ASI dari payudara istri. /

Menurut Buya Yahya, suami yang menelan ASI dari payudara istri tidak haram.

Ia menjelaskan bahwa menjadi mahram hanya ketika seseorang menyusu kepada seorang wanita pada saat umur kurang dari dua tahun.

Jika telah menjadi suami, maka tidak bisa dianggap sebagai mahram istrinya meskipun telah minum ASI.

Mahram yang dimaksud dis ini yaitu diakui sebagai hubungan sedarah atau anak dan ibu.

Baca Juga: JANGAN Sembarangan Mencukur Bulu Kemaluan pada Waktu Ini Menurut dr. Silvia Utomo

Syarat lain bisa dikatakan mahram meskipun bukan anak kandung yaitu jika seorang wanita menyusui bayi sebanyak lima kali.

“Artinya yaitu ketika bayi menyusu kepada wanita kemudian dia melepas mulutnya dari payudara kemudian menghisap lagi sebanyak lima kali, maka wanita tersebut dianggap ibu susuannya dan mahram,” terang Buya Yahya.

“Jadi bayi tersebut tidak boleh menikah dengan wanita tersebut karena telah menjadi mahramnya,” tambahnya lagi.

Buya Yahya kemudian mempertegas lagi bahwa suami yang menelan ASI dari payudara istrinya tidak masalah dan itu adalah halal.

Baca Juga: Kebiasaan Kecil Ini Bisa Bikin Mr. P Tak Loyo dan Perkasa Saat Berhubungan Terang dr. Silvia

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah