Ustadz Abdul Somad Jawab Hukum Menikah dengan Wanita yang Sudah Dizinahi Pria Lain

- 16 Agustus 2022, 17:40 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Foto: YouTube/Ustaz Abdul Somad Official/


PORTAL SULUT- Bagaimana hukum menikah dengan wanita yang sudah di zinahi oleh pria lain?

Apakah dalam islam dilarang, ataukah bisa menikah dengan wanita yang sudah berhubungan badan dengan pria lain diluar pernikahan?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam ulasan artikel berikut ini.

Baca Juga: Istomah Dengan 1 amalan ini Bisa Jadi Penyelamat Siksa Kubur, Kerjakan Setelah Shalat Isya kata Buya Yahya

Lewat sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah.

Ustadz Abdul Somad diganjar pertanyaan bagimana hukum menikahi wanita yang tak lagi perawan atau sudah pernah berzina dengan pria lain.

Seperti dilansir Portalsulut.com melalui akun TikTok @Kadaffi85 pada Selasa 16 Agustus 2022.

"Bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan lagi? Padahal lelaki itu belum pernah melakukan sumpah kepada wanita, apakah boleh menikahinya?," tanya jaamah melalui selembar kertas.

Atas pertanyaan itu, kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan permasalahan tersebut sudah djelaskan lewat sebuah kitab yang dikutip melalui fatwa Ibnu Taimiyah.

"Nama kitabnya fiqih sunnah, nama penulisnya Sayyid Sabiq," jelasnya.

Lanjut ustadz yang familiar dengan UAS ini mengatakan, melalui penulis kitab fiqih sunnah tersebut, telah dikatakan bahwa laki-laki bisa membatalkan pernikahan.

Asalkan kata Ustadz Abdul Somad ketika laki-laki ingin membatalkan pernikahan, maka ia harus datang kepada wali nikah.

"Pak ternyata begini-begini keadaannya. Maka sesuai pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab majemuk fatawa yang dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah,"

"Kalau sorang laki-laki mengisyaratkan istrinya meski gadis ternyata tidak gadis. Maka dengan ini aku membatalkan pernikahan," terang UAS.

Akan tetapi ketika membatalkan pernikahan, UAS mengatakab, harus diselsaikan secara adab.

Dimana, seorang laki-laki dan perempuan yang batal menikah jangan membocorkan hal tersebut ke orang lain.

Sebab lanjut UAS, di jaman saat ini, begitu banyak aib yang terlalu mudah diberitakan di media sosial. Sehingga hal itu menjadi konsumsi publik.

"Jangan di expose ke FB, ini penyakit orang sekarang. Begitu terjadi masalah, ternyata kau tidak seperti yang ku inginkan, kasihan, kasihan," ujarnya.

Namun untuk menyelesaikan masalah seperti itu, harus diselesaikan secara tuntunan agama.

"Selesaikan secara tuntunan sya'ri agama islam," ungkapnya.

Baca Juga: Bergembiralah 5 Zodiak Ini, Cita-cita Jadi Pebisnis di Tahun 2022 Akan Tercapai, Raih Kesuksesan dengan Mudah

Namun meski demikian, UAS tak menapik bahwa jaman sekarang banyak laki-laki yang mampu menerima masa lalu dari seorang perempuan.

"Tapi ternyata tidak semua laki-laki begitu. Banyak laki-laki yang siap," ungkapnya.

Ustadz Abdul Somad menghimbau kepada para laki-laki dan wanita agar saling terbuka ketika memiliki niat melangsungkan pernikahan.

Sehingga UAS menegaskan bagi para laki-laki agar tetap istiqomah menerima keadaan dari wanita ketika telah resmi menjadi suami dan istri.

"Yang penting dari awal itu jangan ada dusta diantara kita. Tapi nah ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak dua baru tak mampu menerima masa lalu dari istri," terangnya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x