Bolehkah Mahar Milik Istri Dijual dan Digunakan Bersama Suami? Seperti Ini Syaratnya kata Buya Yahya

- 13 Agustus 2022, 01:07 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menjual mahar milik istri dan digunakan bersama suami. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan hukum menjual mahar milik istri dan digunakan bersama suami. (Foto Ilustrasi) /YouTube Buya Yahya/

POTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum mahar milik istri dijual untuk penuhi kebutuhan bersama suami.

Ternyata inilah hukum jika mahar milik istri dijual untuk keperluan memenuhi kebutuhan bersama suami, menurut Buya Yahya.

Menjual mahar milik istri dibolehkan digunakan bersama suami namun harus memenuhi syarat ini, kata Buya Yahya. 

Apa hukumnya menjual mahar milik istri untuk digunakan bersama suami? 

Baca Juga: Mahar Milik Istri Bisa Jadi Obat Ketika Anak Sakit, Mau Tahu Caranya? Ikuti Penjelasan Buya Yahya

Seperti apa hukum menjual mahar milik istri untuk penuhi kebutuhan bersama suami? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, suami tidak berhak atas mahar milik istri.

“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Baca 10 Kali Surah Ini Dimanapun, Apapun Urusan Dunia Akhirat Allah Bereskan Terang Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x