POTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum mahar milik istri dijual untuk penuhi kebutuhan bersama suami.
Ternyata inilah hukum jika mahar milik istri dijual untuk keperluan memenuhi kebutuhan bersama suami, menurut Buya Yahya.
Menjual mahar milik istri dibolehkan digunakan bersama suami namun harus memenuhi syarat ini, kata Buya Yahya.
Apa hukumnya menjual mahar milik istri untuk digunakan bersama suami?
Baca Juga: Mahar Milik Istri Bisa Jadi Obat Ketika Anak Sakit, Mau Tahu Caranya? Ikuti Penjelasan Buya Yahya
Seperti apa hukum menjual mahar milik istri untuk penuhi kebutuhan bersama suami? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.
Buya Yahya mengungkapkan, suami tidak berhak atas mahar milik istri.
“Wahai istri yang sholehah, untukmu bukan milik suamimu. Suka-suka, infak ke pondok boleh, bawa ke masjid boleh. Anda berikan kepada siapa pun boleh,” ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Baca 10 Kali Surah Ini Dimanapun, Apapun Urusan Dunia Akhirat Allah Bereskan Terang Syekh Ali Jaber