Jika Orang Tua Sudah Meninggal, Bolehkah Hutang Pada Orang Tua Disedekahkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 11 Agustus 2022, 08:56 WIB
Buya Yahya/Jika Orang Tua Sudah Meninggal, Bolehkah Hutang Pada Orang Tua Disedekahkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya/Jika Orang Tua Sudah Meninggal, Bolehkah Hutang Pada Orang Tua Disedekahkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Jika orang tua sudah meninggal, bolehkah hutang pada orang tua disedekahkan?

Pertanyaan itu persis seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Buya Yahya menceritakan bahwa ada anak yang memiliki hutang kepada orang tua dan belum melunasih hutang tersebut kata Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Gejala dan Tanda-tanda Stroke Yang Sering Diabaikan, Tindakan Cepat Bisa Menyelamatkan Nyawa

Namun belum sempat melunasi hutang, kemudian orang tuanya meninggal dunia.

Bahkan anak tersebut ingin sekali melunasi hutang akan tetapi orang tuanya sudah meninggal.

Kemudian orang tersebut bingung jika harus mengembalikan hutang tersebut kepada siapa ungkap Buya Yahya.

Lantas, apakah boleh hutang tersebut disedekahkan atau diberi kepada ahli waris?

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x