PORTAL SULUT - Berjalan dibawah keranda jenazah, sebelum dibawa ke liang lahat sudah menjadi tradisi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Tradisi berjalan dibawah keranda merupakan tradisi turu temurun yang sebagian masyarakat masih melakukan.
Namun apakah tradisi tersebut bertentangan dengan syariat Islam?
Buya Yahya Menjelaskan perihal tersebut, seperti dikutip Portal Sulut dari Channel Youtube Al - Bahjah TV.
Dalam tausiyahnya Buya Yahya mendapat pertanyaan tersebut dari salah satu jamaah,.
Adakah substansi hukum di balik tradisi tersebut dan adakah hikmah yang tersimpan di balik tradisi tersebut? tanya jamaah.
Buya Yahya pun secara tegas menjawab bahwa tidak ada hukumnya dalam islam. "Bukan kesunahan maupun kewajiban," tegas Buya Yahya.
“Bukan masuk dalam Fardu Khifayah maupun sunnah-sunnah lain,” ucap Buya Yahya.
Menurutnya, tidak haram bila dilaksanakan dan juga tidak disunnahkan dalam ajaran Islam. "Itu biasa-biasa saja,” ucapnya.