PORTAL SULUT - Dalam sebuah kajian, K.H. Ahmad Bahauddin atau sapaan akrabnya Gus Baha, menjelaskan tentang fatwa Imam Syafi'i kenapa menyentuh istri bisa membatalkan Wudhu suami?
Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan Wudhu.
Hal ini dijelaskan oleh Gus Baha merujuk pada fatwa Imam Syafi'i.
Dan hukum suami istri yang membatalkan Wudhu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia, berikut ini penjelasan lengkap dari Gus Baha tentang fatwa Imam Syafi'i.
Dilansir PortalSulut.com yang dikutip Kendalku.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam, bahwa di dalam Islam ada 7 orang yang disebut mahram, yaitu:
1. Ibu.
2. Anak perempuan.
3. Adik perempuan.
4. Tante dari pihak Ayah.
5. Tante dari pihak Ibu.
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.
Seperti yang diketahui, NU menganut Madzab Imam Syafi'i yang mana menyebut bahwa menyentuh Istri bisa membatalkan Wudhu.
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan Wudhu," kata Gus Baha.
Fatwa Imam Syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.***