Menikah tapi Sudah Zina Lebih Dulu, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Hukumnya

- 3 Agustus 2022, 09:24 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menikah tapi lebih dulu zina.
Buya Yahya jelaskan hukum menikah tapi lebih dulu zina. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Bagaimana menurut Buya Yahya hukum menikah setelah melakukan zina terlebih dahulu?

Buya Yahya kerap mendapat pertanyaan seputar hukum menikah setelah sebelumnya melakukan zina.

Apakah menikah setelah zina lebih dulu tersebut sah atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Berjiwa Bisnis, 6 Weton Ini Akan Hidup Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Sebagaimana diketahui, umat Muslim yang telah menikah selalu berharap pernikahannya adalah sebuah ibadah panjang.

Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.

Namun, bayang-bayang pernah melakukan perbuatan zina lebih dulu sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau sebagian orang.

Pasalnya, kekhawatiran jika perbuatan zina sebelumnya membuat pernikahan tidak menjadi sakinah mawadah warahmah, selalu menghantui.

Nah, ada satu pertanyaan jemaah kepada Buya Yahya yang mewakili kerisauan sebagian orang tadi.

Lantas bagaimana hukum menikah setelah sebelumnya pernah melakukan zina?

Baca Juga: Setelah Haid Ada Cairah Keruh Pada Wanita Apakah Boleh Bersuci? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengemukakan bahwa ketika laki-laki dan perempuan melakukan zina lalu menikah, bisa jadi Allah memberi taubat serempak kepada keduanya.

Dikutip dari kanal YouTube @Al Bahjah TV dalam video 'Pernah Berzina Kemudian Menikah, Apakah Pernikahannya Sah?' pada Rabu, 3 Agustus 2022, Buya Yahya memberi penjelasan.

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," ujar Buya Yahya.

Soal hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya melakukan zina lebih dulu, Buya Yahya menegaskan sah.

“Pernikahannya sah,” tegas Buya Yahya.

Setelah pernikahan lalu keduanya mendekatkan diri kepada Allah bukan kepada yang dilarang, maka sangat baik kata Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks Pada Wanita

“Kemudian setelah, dia menyesal, bertaubat, dan yakin berhuznudzon dengan Allah.”

“Maka penyesalan seorang hamba adalah pertaubatan. Pertaubatan seorang hamba akan menghapus segala dosa-dosanya," tutur Buya Yahya.

Pernah zina lebih dulu kemudian menikah, Buya Yahya berpesan tidak perlu terpuruk.

Keterpurukan hanya akan membuat hati menjadi sedih.

"Allah Maha Pengampun," tutur Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah setelah melakukan zina lebih dulu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah