Jangan Khawatir! Sedekah Selagi Punya Hutang Diperbolehkan, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 31 Juli 2022, 04:06 WIB
Buya Yahya - Jangan Khawatir! Sedekah Selagi Punya Hutang Diperbolehkan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya - Jangan Khawatir! Sedekah Selagi Punya Hutang Diperbolehkan, Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap Layar /Instagram.com @buyayahya_albahjah

Kedua, Buya Yahya Menjelaskan hutang yang sudah jatuh tempo tatkala ingin sedekah.

Buya Yahya mengatakan jika kalian punya hutang yang sudah jatuh tempo, bisa juga sedekah.

“ Meskipun hutang Anda sudah jatuh tempo, anda bisa sedekah, namun dengan catatan Anda harus meminta ijin kepada orang yang di hutangi, dan harus diijinkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan siapa tahu saat kamu meminta ijin kepada pihak penghutang, akhirnya penghutang terketuk hatinya dan mengatakan sudah tidak usah dibayar anggap  saja lunas.

Namun jika penghutang tidak mengijinkan maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah,” tuturnya.

Baca Juga: Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Bagian Warisan dari Harta Ibu Kandung? Ikuti Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kata Buya Yahya, dalam keadaan ini membayar hutang lebih besar pahala daripada sedekah, jika peminjam tidak mengijinkan.

Demikianlah kajian singkat Buya Yahya tentang hukum bersedekah tapi banyak hutang.

Semoga bermafaat.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah