Kedua, Buya Yahya Menjelaskan hutang yang sudah jatuh tempo tatkala ingin sedekah.
Buya Yahya mengatakan jika kalian punya hutang yang sudah jatuh tempo, bisa juga sedekah.
“ Meskipun hutang Anda sudah jatuh tempo, anda bisa sedekah, namun dengan catatan Anda harus meminta ijin kepada orang yang di hutangi, dan harus diijinkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan siapa tahu saat kamu meminta ijin kepada pihak penghutang, akhirnya penghutang terketuk hatinya dan mengatakan sudah tidak usah dibayar anggap saja lunas.
Namun jika penghutang tidak mengijinkan maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah,” tuturnya.
Kata Buya Yahya, dalam keadaan ini membayar hutang lebih besar pahala daripada sedekah, jika peminjam tidak mengijinkan.
Demikianlah kajian singkat Buya Yahya tentang hukum bersedekah tapi banyak hutang.
Semoga bermafaat.***