Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Bagian Warisan dari Harta Ibu Kandung? Ikuti Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 31 Juli 2022, 04:04 WIB
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan salah satu jemaah soal pembagian harta warisan kepada ibu tiri setelah ibu kandung dan ayah kandung meninggal dunia.(Foto Ilustrasi)
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan salah satu jemaah soal pembagian harta warisan kepada ibu tiri setelah ibu kandung dan ayah kandung meninggal dunia.(Foto Ilustrasi) /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT — Apakah ibu tiri mendapatkan bagian warisan harta dari ibu kandung.

Seperti apa cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.

Bagaimana hukumnya membagi harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Amalan Sebelum Sholat Ini Kata Ustadz Adi Hidayat: Dosa Sebesar Gunung Berguguran

Perihal pembagian harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri, disampaikan Ustadz Abdul Somad, melalui ceramahnya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Minggu 31 Juli 2022.

Dalam tayangan tersebut, salah satu jemaah menanyakan tentang harta warisan dari ibu kandung yang belum dibagi, sementara ayahnya sudah kawin lagi.

“Mohon penjelasan Ustadz, saya seorang anak dari empat bersaudara, ketika ibu meninggal dunia, ayah saya nikah lagi, apakah ibu tiri dapat bagian dari harta ayah saya yang sudah meninggal? Padahal harta yang mereka gunakan adalah harta hasil ayah dan ibu kandung saya,” tanya salah satu jemaah.

Menanggapi hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, harusnya harta warisan sudah dibagi saat ibu kandung meninggal dunia.

“Ini yang jadi masalahnya, kenapa waktu ibu kandung meninggal tidak dibagi langsung,” terang Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah