Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Bagian Warisan dari Harta Ibu Kandung? Ikuti Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 31 Juli 2022, 04:04 WIB
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan salah satu jemaah soal pembagian harta warisan kepada ibu tiri setelah ibu kandung dan ayah kandung meninggal dunia.(Foto Ilustrasi)
Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan salah satu jemaah soal pembagian harta warisan kepada ibu tiri setelah ibu kandung dan ayah kandung meninggal dunia.(Foto Ilustrasi) /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT — Apakah ibu tiri mendapatkan bagian warisan harta dari ibu kandung.

Seperti apa cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.

Bagaimana hukumnya membagi harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh Amalan Sebelum Sholat Ini Kata Ustadz Adi Hidayat: Dosa Sebesar Gunung Berguguran

Perihal pembagian harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri, disampaikan Ustadz Abdul Somad, melalui ceramahnya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Minggu 31 Juli 2022.

Dalam tayangan tersebut, salah satu jemaah menanyakan tentang harta warisan dari ibu kandung yang belum dibagi, sementara ayahnya sudah kawin lagi.

“Mohon penjelasan Ustadz, saya seorang anak dari empat bersaudara, ketika ibu meninggal dunia, ayah saya nikah lagi, apakah ibu tiri dapat bagian dari harta ayah saya yang sudah meninggal? Padahal harta yang mereka gunakan adalah harta hasil ayah dan ibu kandung saya,” tanya salah satu jemaah.

Menanggapi hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, harusnya harta warisan sudah dibagi saat ibu kandung meninggal dunia.

“Ini yang jadi masalahnya, kenapa waktu ibu kandung meninggal tidak dibagi langsung,” terang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: DZIKIR Dahsyat Ini Penghapus Dosa Besar dan Kecil Kata Syekh Ali Jaber: Baca 100 Kali Sehari

Menurut Ustadz Abdul Somad, solusinya kembali menelusuri asal-muasal harta ayah dan ibu kandung.

“Kalau begitu mundur ke belakang. Setelah Almarhumah ibu meninggal, harta ibu kandung maka langsung dibagi, pembagiannya ayah dapat ¼ misalnya harta Rp100 juta maka ayah dapat Rp25 juta, Rp75 juta dibagi kepada anak. Saudara laki-laki dapat dua kali bagian dari saudara anak perempuan, habis dibagi harta Almarhumah ibu,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan, saat meninggal ayah, maka barulah istri kedua atau ibu tiri mendapat bagian dari harta.

“Istri ke dua dapat dari harta Almarhum ayah, berapa dapatnya? 1/8. Istri dapat 1/8 karena ada anak, begitu caranya,” terang Ustadz Abdul Somad, mencontohkan.

Sehingga menurut Ustadz Abdul Somad, jika menemui perkara serupa sebaiknya kembali menelusuri sumber harta.

Baca Juga: Bolehkah Menikah di Bulan Muharram, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Jadi kalau sudah kacau begini, balik lagi ke belakang. Bagi lagi, mundur balik seolah-olah ayah belum meninggal. Bagi dulu harta Almahumah ibu istri pertama, setelah itu bagi harta Almarhum ayah, istri ke dua dapat 1/8, dari harta Almarhum ayah,” urai Ustadz Abdul Somad, menegaskan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, pembagian harta warisan sebaiknya cepat dilakukan, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Pokoknya yang paling cepat dilakukan adalah pembagian harta warisan, kalau tidak kita akan menyimpan bom waktu, meledak, putus silaturahim,” ujar Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah