Empat Masalah Akan Timbul Jika Menikah Karena Hamil Duluan Kata Ustadz Abdul Somad

- 30 Juli 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /Freepik

PORTAL SULUT - Apakah sah pernikahan jika mempelai wanita hamil duluan? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

Dikutip dari unggahan akun tiktok @satuhumanity, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika pernikahan tersebut sah.

"Banyak orang bertanya nikahnya sah atau tidak sah?. Nikahnya sah, cuman yang menjadi masalah adalah setelah anak di dalam kandungan si wanita itu lahir. Akan muncul 4 masalah," ucap Ustadz Abdul Somad menerangkan.

Baca Juga: Jadwal, Niat dan Keutamaan Puasa Muharram, Tasu’a, dan Asyura 1444 Hijriyah, Dosa 2 Tahun Dilebur

"Yang pertama anak itu tidak bisa dipakaikan bin bapaknya, karena tak ada hubungan nasab. Kenapa tak ada hubungan nasab? karena anak itu sudah ada sebelum akad karena yang diakui itu setelah akad," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad mengatakan, masalah yang kedua adalah jika lahir anak tersebut perempuan. Si bapak tidak bisa menikahkannya jadi wali.

"Karena yang jadi wali itu kan yang ada hubungan nasab. Nah lalu walinya siapa? walinya adalah dari Departemen Agama atau Kementerian Agama," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Kendala yang Menjadi Biangnya Doa Tidak Dikabulkan, Kata Ustadz Abdul Somad

"Nah yang ketiga jika meninggal si bapak. Ini anak itu tidak dapat warisan karena mereka tak ada hubungan nasab. Dan yang keempat, lahir anak pertama misal laki-laki dan setelah itu lahir pula adiknya perempuan, maka si kakaknya ini tidak bisa menjadi wali adiknya karena dia bukan saudara seayah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x