Menyesal Jatuhkan Talak Saat Marah, Buya Yahya Sarankan Jangan Dulu Buru-buru Rujuk

- 23 Juli 2022, 08:29 WIB
ILustrasi Cerai - Bagaimana hukum menjatuhkan talak saat marah?
ILustrasi Cerai - Bagaimana hukum menjatuhkan talak saat marah? /Pixabay/Mohamed Hassan

PORTAL SULUT - Dalam keadaan marah, seseorang bisa mengucapkan apa saja, termasuk talak terhadap istri.

Lantas, bagaimana hukum ucapan talak dari suami kepada istri dalam keadaan marah? Sah atau tidakah perceraian itu?

Dalam satu tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyarankan kepada pasangan suami istri untuk tidak mudah mengatakan talak, termasuk saat marah.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan bak Kunci Pembuka Rahasia Kesuksesan Dunia dan Akhirat

Sesal kemudian muncul setelah cerai dan ujung-ujungnya ingin rujuk. Dalam kondisi ini, Buya Yahya menyarankan tidak buru-buru rujuk.

Pasangan tersebut harus melakukan evaluasi terlebih dahulu, kata Buya Yahya, dan membuat kesepakatan dengan pasangan agar tidak terulang kembali.

Tak dapat dipungkiri, dalam menjalani hubungan pernikahan, manusia tidak terlepas dari permasalahan. Kadang timbul amarah atau bahkan berujung perceraian.

Nah, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila suami mengatakan talak saat dalam keadaan marah?

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, dijelaskan bahwa akal memiliki implikasi yang kuat atas perilaku dan konsekuensinya, termasuk di dalamnya tentang bab talak.

Marah, mabuk atau mengonsumsi minuman keras berkonsekuensi pada hilangnya akal sehat.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin Jilid 4 halaman 5 dijelaskan bahwa, para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Namun, ulama memberikan penjelasan lebih tentang marah seperti apa yang dapat menyebabkan talak?

Baca Juga: Pantas Buas, Ini 3 Hewan Makanan Yakjuj dan Makjuj yang Muncul Jelang Hari Kiamat Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh ‘Alal Mazahib Al-Arba'ah, ulama membagi kemarahan menjadi tiga tingkatan:

Pertama

Kondisi marah yang tidak mengubah akal seorang yang marah. Ia sengaja mengucapkan dan menyadari ucapannya. Maka hukum talak terjadi dan sah menurut kesepakatan ulama.

Kedua

Ini adalah kemarahan tingkat tertinggi, kemarahan ini mengubah akal hingga menjadi seperti orang gila yang tak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya.

Dalam kondisi yang sangat tak wajar ini, tak diragukan bahwa kemarahannya tidak menyebabkan talak, karena diasumsikan ia sama dengan orang gila.

Ketiga

Kemarahan tingkat menengah, yakni kemarahan yang meningkat dan keluar dari kebiasaannya, namun tidak sampai seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakannya.

Kemarahan ini dianggap sah menurut jumhur ulama karena ia menyadari apa yang dikatakannya. Kehilangan kesadaran menurut Imam Al Syairazi juga perlu dilihat dari penyebabnya.

Baca Juga: Allah Kabulkan Hajat Impian Hambanya Jika Memberikan Sedekah Kepada 3 Orang Penting Ini Kata Buya Yahya

Jika seseorang kehilangan kesadaran karena mabuk, minum obat terlarang tanpa ada kebutuhan, maka talaknya dianggap sah.

Namun apabila sebaliknya, apabila seorang tidak sadar karena sebab yang dimaafkan, seperti mabuk karena dipaksa, gila, orang yang sedang tidur, atau menggunakan obat untuk mengobati penyakitnya, maka talaknya tidak sah.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Hukum Menceraikan Istri Saat Marah, Lengkap dengan Nasihat Ulama".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah