Namun seorang laki-laki dalam menikah tetap diikat dengan aturan menikah.
"Jadi kriterianya ketat. Kalau ada kondisi seperti ini, seperti ini, dan itupun syarat adilnya itu mengikat. Adil yang diikhtiarkan semaksimalkan yang bisa dilakukan kepada empat istri yang dibikahi itu. Jadi itu kualifikasinya syaratanya empat," ujarnya.
Lanjutnya syariat islam yang telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad, maka hukum tersebut telah bersifat mengikat.
Buya Yahya kembali menegaskan, tidak ada aturan dalam islam 1 laki-laki menikahi 50 perempuan Baik dalam Alquran ataupun hadits.
Sedangkan adanya berita seorang laki-laki boleh menikahi 50 perempuan diakhir jaman, informasi itu tak mampu dipertanggung jawabkan.
"Jadi kalau ada yang mengatakan satu laki-laki boleh menikahi 50 perempuan nanti bisa dicek lagi," tegasnya.***