PORTAL SULUT — Cara usaha pemancingan ikan seperti ini sepatutnya kita hindari.
Sebab, usaha pemancingan ikan seperti ini bisa disebut seperti judi dan haram hukumnya bagi umat Islam.
Alangkah baiknya kita menghindari usaha pemancingan ikan yang menerapkan cara usahanya seperti ini, agar terhindar dari perbuatan haram.
Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Sunnah Asyura di Bulan Muharram kata Buya Yahya
Lantas, cara usaha pemancingan ikan seperti apakah yang dianggap haram? Ikuti ulasannya lebih lengkap.
Perihal usaha pemacingan ikan yang dilarang, seperti disebutkan, Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya, dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses kamis 21 Juli 2022.
Melalui tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, judi atau tidak tergantung sistem yang berlaku pada usaha pemancingan ikan.
“Kalau setiap ikan yang didapat ditimbang, berapa didapat dibaya, itu tidak judi,” ucap Abdul Somad.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Uang dari Hasil Menjual Rokok, Buya Yahya Beri Saran Seperti Ini