PORTAL SULUT — Ternyata beginilah hukum uang dari hasil menjual rokok.
Sebaiknya banyak hal yang harus diperhatikan apalagi terkait hukum uang dari hasil menjual rokok.
Meski beberapa kalangan ulama berpendapat rokok adalah makruh, akan tetapi menjamin uang dari hasil rokok bisa halal, akibat perihal ini.
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Hukum Wudhu di Kamar Mandi Tidak Menggunakan Sendal menurut Buya Yahya
Seperti apakah hukumnya uang dari hasil menjual rokok, apakah halal? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti disampaikan Buya Yahya, dalam ceramahnya, dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Kamis 21 Juli 2022.
Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menyarankan, sebaiknya menjauhi rokok.
“Semoga, bapak ibu punya anak-anak yang ahli ibadah dan tidak merokok, punya anak tidak merokok, punya menantu tidak merokok, amin,” ucap Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Walaupun orang tua perokok kata Buya Yahya, namun ia tidak ingin anaknya merokok.