PORTAL SULUT - Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.
Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalil Islam.
Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha.
Baca Juga: Jangan Shalat Dhuha di Waktu Ini, Bagaikan Menyembah Matahari Kata Ustadz Adi Hidayat
Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.
Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.
Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.
Baca Juga: Langsung Kena Azab Di Dunia Jika Lakukan Satu Dosa Ini Kata Buya Yahya, Astagfirullah!
Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.