Apakah Dosa Jika Istri Menolak Permintaan Suami Berhubungan? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 14 Juli 2022, 12:25 WIB
Buya Yahya/Apakah Dosa Jika Istri Menolak Permintaan Suami Berhubungan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya/Apakah Dosa Jika Istri Menolak Permintaan Suami Berhubungan? Ini Penjelasan Buya Yahya /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT - Apakah dosa kika istri menolak permintaan suami berhubungan? Begini prnjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan ada permintaan suami yang tidak boleh ditolak istri.

Jika istri menolak permintaan suami seperti ini, maka malaikat bisa murka kata Buya Yahya.

Baca Juga: Inilah Daftar Weton Yang Berpotensi Menjadi Pengusaha Sukses Menurut Ramalan Primbon Jawa

Buya Yahya menyebut permintaan tersebut adalah berhubungan suami istri.

Dalam islam berhubungan suami dan istri adalah halal dan bernilai ibadah.

Namun, kata Buya Yahya jika istri menolak permintaan suami berhubungan maka akan mejadi dosa besar.

Buya Yahya dalam kesempatannya memberi penjelasan tentang hukum istri menolak permintaan suami berhubungan.

Seperti yang dinukil portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV "Hukum istri tidak mau melayani suami" diunggah pada 3 Januari 2018.

Buya Yahya menyebut dalam keluarga suami adalah imam.

Bertugas membimbing dan memberikan nafka kepada istri dan keluarganya.

Sedangkan, tugas istri adalah melayani suami dan keluarganya.

Menurut Buya Yahya seorang istri yang menolak ajakan suami berhubungan adalah kesalahan.

"Apabila seorang istri tidak ada uzur, seperti haid dan sakit, kemudian menolak untuk berhubungan maka dia telah melakukan kesalahan," ujar Buya Yahya.

Jika hal itu terus dilakukan istri berulang-ulang.

Maka suami berkewajiban menasehati sang istri.

Baca Juga: Wasiat Syekh Ali Jaber: Perbanyak 1 Amalan Ini di Malam Jumat, Jadi Sunnah Rasulullah

Bahakan kata Buya Yahya jika istri tidak mau mendengar nasehat, suami boleh mendiami istri.

"Maka tidak salah jika seorang suami mendiami, bahkan memulangkan istri kepada orang tuanya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan seorang istri dalam hadis Nabi jika menolak ajakan berhubungan tanpa ada uzur maka itu kesalahan.

"Jika suami mengajak, tanpa adanya uzur kemudian istri menolak, kemudian suami gelisa maka malaikat pun murka," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut berhubungan suami istri merupakan pendidikan kasih sayang.

"Seorang istri diajak begitu (berhubungan), urusan bukan disuruh naik pohon kelapa tapi diajak bersenang-senang, lalu menolak maka ini adalah bahaya sekali," kata Buya Yahya.

Buya Yahya berpesan kepada para istri agar lebih memperhatikan hal-hal seperti ajakan berhubungan.

"Jangan kalah dengan yang haram,"tutur Buya Yahya.

Dalam islam berhubungan suami istri adalah halal dan ibadah.

Maka jika istri menolak ajakan berhubungan tanpa uzur maka hukumnya dosa besar.

Tak hanya itu, memberi hukuman kepada istri yang menolak ajakan berhubungan tanpa uzur, menurut Buya Yahya sangat boleh dilakukan suami.

"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati," ucap Buya Yahya.

Jika sudah dinasehati dan istri tetap tidak berubah, maka kembalikan istri tersebut kepada orang tuanya.

Setelah dipulangkan kepada orang tuanya, kemudian sang istri minta bercerai, maka dibolehkan untuk diceraikan.

Akan tetapi jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus ada perjuangan.

"Tapi jika suami sudah berjuang, berjuang, dan berjuang tapi tidak berubah, maka suami tidak dosa," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan nasehat kepada para istri agar tidak mudah menolak ajakan suami untuk berhubungan.

Baca Juga: Karakter dan Kepribadian Seseorang Dilihat dari Tanggal Lahir Menurut Primbon Jawa Eyang Semar

"Jangan seperti itu jika suami sudah memberi nafka dan sebagainya, jangan dikuasai dengan ego lalu menerlantarkan suami," kata Buya Yahya.

Itulah penjelasan hukum istri yang menolak permintaan suami berhubungan dalam Islam.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah