Perilaku berjimak seperti ini jelas Buya Yahya, merupakan perbuatan salah dan tidak sesuai syariat Islam.
Sementara bagi istri, ada sejumlah larangan keras saat berjimak dengan suami.
Menurut Buya Yahya, ada dua larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan suami istri ketika berjimak.
Jadi, pertama adalah melakukan hubungan atau berjimak melalui dubur.
Dan yang kedua papar Buya Yahya adalah ketika istri sedang haid atau uzur.
Selain itu, hal yang mengakibatkan dosa besar bagi pasangan suami istri adalah tidak menjaga rahasia hubungan keduanya.
Itulah larangan bagi suami istri saat berjimak karena dosa besar kata Buya Yahya.
Barakllah.***