Sering Unggah Foto di Sosmed, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya: Ada yang Mutlak Dilarang

- 10 Juli 2022, 15:17 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube/Al-Bahjah TV

"Gambar dari sesuatu yang tidak bernyawa tapi tidak berbentuk atau sebaliknya. Lukisan-lukisan binatang, itu para ulama berbeda pendapat," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Kerjakan 1 Amalan Ini Setiap Hari! Dijamin Selamat dari Siksa Api Neraka Terang Buya Yahya

"Ada sebagian besar yang melarang ada juga yang tidak. Maka hendaknya kita tidak memiliki gambar yang bernyawa," sambung Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya membahas perkara hukum sebuah fotografi.

"Kalu lukisan atau gambar adalah sesuatu yang dilarang karena ingin menandingi ciptaanya, tapi kalau fotografi hanya sekedar mengambil gambar sesuai ciptaannya yang sudah ada, beda dengan lukisan. Maka ini tidaklah haram," ucap Buya Yahya.

Akan tetapi, foto ini akan memiliki hukum haram apabila menyebarkan hal-hal yang tidak baik sebagaimana penjelasan dari Buya Yahya.

"Foto itu pada dasarnya tidak haram. Namun akan menjadi haram, jika foto itu membangkitkan syahwat, membuka aurat, menyebarkan fitnah," tutur Buya Yahya.

"Jadi foto itu tidak masalah. Anda boleh berfoto, yang penting tidak melanggar hukum Islam, misalnya memperlihatkan aurat dan sebagainya," tegas Buya Yahya.

Yang kedua, menurut Buya Yahya jangan ada niat untuk sombong.

Baca Juga: Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan, Apakah Dosa? Gus Baha Bilang Begini

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah