Sah atau Tidak Bila Wudhu di Kamar Mandi yang Ada WC? Begini Pendapat Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 05:18 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV

PORTAL SULUT – Melakukan wudhu adalah sebuah kewajiban saat akan melaksanakan shalat.

Biasanya, tempat air wudhu sudah disediakan di setiap masjid atau mushola.

Namun terkadang, ada kondisi di mana kita harus melakukan wudhu di kamar mandi atau WC.

Baca Juga: Setan Lari Ketakutan bila Mendengar Lantunan Surah Ini Menurut Buya Yahya

Lalu, bagaimana hukum mengambil air wudhu di kamar mandi yang ada WC?

Apakah sah air wudhu yang diambil di kamar mandi yang ada WC?

Mungkin pertanyaan tersebut masih banyak terlintas di benak orang-orang.

Lantas, bagaimanakah penjelasan tentang air wudhu yang diambil di kamar mandi yang ada WC?

Pada sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai hal tersebut.

Di mana, sebelumnya ada seorang jamaah yang bertanya mengenai hukum melakukan wudhu di kamar mandi atau WC.

Pertanyaan tersebut adalah seputar hukum air wudhu yang diambil di dalam kamar mandi atau toilet.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah.

“Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Hukum yang sama juga berlaku saat mengambil wudhu di kamar mandi yang sekaligus WC.

“Jika dimaksud adalah kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dipakai buang air tetap wudhu-nya adalah sah,” terang Buya Yahya.

Kemudian, yang menjadi masalah bukanlah wudhu-nya, tetapi membaca kalimat Bismillah dan dzikir di kamamr mandi.

“Yang jadi masalah adalah membaca Bismillah dan menyebut kalimat dzikir di tempat tersebut seperti apa hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Metode Sederhana Ampuh Turunkan Gula Darah, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa menyebut Bismillah dan dzikir di kondisi seperti itu tidaklah haram.

“Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh,” jelasnya.

Lalu kapan mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu haram?

“Haram hanya di satu keadaan, yaitu waktu ada sesuatu (kotoran) yang keluar, kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram,” jelas Buya Yahya.

Tapi kalau kita menyebut kalimat dzikir, nyebut nama Allah, Bismillah dan lainnya di tempat tersebut, tidak haram hukumnya, hanya makruh. Hendaknya kita menyebut dengan hati saja. Ada pun wudhu tetap sah,” tutupnya. ***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah