PORTAL SULUT – Apa yang harus dilakukan jika menemukan uang di jalan, agar terhindar dari dosa?
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut dalam tausiyahnya, sebagaimana dikutip kanal Youtube Al Barjah.
Jika menemukan barang kecil di jalan dan kemungkinan orang tersebut tidak akan mencarinya kata Buya Yahya, maka cukup diumumkan di tempat ramai.
“Bila tidak ada yang mengaku, barang tersebut bisa langsung dipakai dan halal hukumnya,” ucap Buya Yahya.
Namun, lanjut Buya Yahya, jika menemukan uang yang nominalnya hingga jutaan, maka termasuk barang berat dan harus diumumkan ke banyak orang.
Dijelaskan Buya Yahya, tempat keramaian yang dimaksud seperti dilakukan di masjid, mushola, ketika ba'da sholat Jumat atau sholat lima waktu.
Secara hukum fiqih kata Buya Yahya, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.