PORTAL SULUT - Didalam suatu pernikahan, wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.
Nafkah adalah harta yang diberikan kepada orang yang wajib memperolehnya.
Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah, Dosa Kecil dan Besar Akan Diampuni Kata Buya Yahya
Namun, Bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suaminya dengan maksud demi kepentingan keluarga?
Pada sebuah pertemuan, Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.
Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana pernah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.
"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.