Menyentuh Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami, Benarkah? Begini kata Gus Baha

- 7 Juli 2022, 03:14 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Tangkap Layar YouTube/Najwa Shihab


PORTAL SULUT - Dalam sebuah kajian, K.H. Ahmad Bahauddin atau sapaan akrabnya Gus Baha, menjelaskan tentang fatwa Imam Syafi'i kenapa menyentuh istri bisa membatalkan Wudhu suami?

Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan Wudhu.

Hal ini dijelaskan oleh Gus Baha merujuk pada fatwa Imam Syafi'i.

Baca Juga: Dzikir Ampuh Ini Bisa Bikin Malaikat Kebingungan dalam Mancatat Pahala, Begini kata Bus Gaha

Dan hukum suami istri yang membatalkan Wudhu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia, berikut ini penjelasan lengkap dari Gus Baha tentang fatwa Imam Syafi'i.

Dilansir PortalSulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam, bahwa di dalam Islam ada 7 orang yang disebut mahram, yaitu:

1. Ibu.

2. Anak perempuan.

3. Adik perempuan.

Baca Juga: Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

4. Tante dari pihak Ayah.

5. Tante dari pihak Ibu.

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

Seperti yang diketahui, NU menganut Madzab Imam Syafi'i yang mana menyebut bahwa menyentuh Istri bisa membatalkan Wudhu.

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan Wudhu," kata Gus Baha.

Baca Juga: Jangan Galau! Inilah 5 Cara dan Obat Hati yang Sedang Sedih dan Gelisah, Kata Gus Baha

Fatwa Imam Syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha

Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x