4. Tante dari pihak Ayah.
5. Tante dari pihak Ibu.
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.
Seperti yang diketahui, NU menganut Madzab Imam Syafi'i yang mana menyebut bahwa menyentuh Istri bisa membatalkan Wudhu.
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan Wudhu," kata Gus Baha.
Baca Juga: Jangan Galau! Inilah 5 Cara dan Obat Hati yang Sedang Sedih dan Gelisah, Kata Gus Baha
Fatwa Imam Syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.***