Apakah Kredit Barang Termasuk Riba yang Diharamkan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 6 Juli 2022, 15:57 WIB
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit.
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit. /Foto dok: Instagram.com / @ustadzabdulsomad_official.

 

PORTAL SULUT – Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal riba.

Baca Juga: Baca Surah Ini Selesai Maghrib! Subuh Nanti, Segala Dosa Langsung Diampuni Jelas Ustadz Abdul Somad

Islam memandang praktik riba sebagai dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim.

Ustadz Abdul Somad membedakan apa yang tergolong riba dan apa yang tidak tergolong riba.

Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.

Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit?

Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?

Dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022, begini penjelasan UAS.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hanya Orang Yang Punya 4 Kriteria Ini Hidupnya Paling Beruntung di Dunia Kata Gus Baha

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.

“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

Baca Juga: Apakah Boleh Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa transaksi uang dengan uang akan menghasilkan riba.

Baca Juga: Kurban Atas Nama yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Sampai? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait riba. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x