Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak yang Belum Baligh? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 6 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban.Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum kurban atas nama anak yang terbilang masih kecil.
Ilustrasi hewan kurban.Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum kurban atas nama anak yang terbilang masih kecil. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

 

PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum kurban atas nama anak yang terbilang masih kecil.

Buya Yahya menerangkan hukum berkurban atas nama anak yang belum baligh itu berdasarkan pertanyaan dari seorang jemaahnya.

Pada umumnya, melakukan kurban hanya dilakukan oleh orang dewasa saja atau yang sudah baligh.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dari Hasil Berhutang? Ustadz Abdul Somad Sebutkan Syaratnya

Namun, apakah bisa bagi anak yang masih kecil sudah bisa berkurban? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Setiap umat muslim disunnahkan untuk berkurban apabila sudah mampu. Hukumnya sunnah muakkadah atau sangat disarankan.

Tidak sedikit keluarga melaksanakan ibadah kurban secara bergiliran setiap tahun bagi anggotanya.

Nah, seorang jamaah bertanya bagaimana jika tiba giliran anak yang belum baligh.

"Cuma yang penting bukan karena keyakinan bahwasanya karena ayah sudah kurban, kemudian tidak bisa lagi,” kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x