"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.
4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)". pungkasnya.***