Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Duluan Kata Ustadz Abdul Somad, Sah Tapi Akan Timbul 4 Masalah Hati-hati

- 5 Juli 2022, 15:55 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS) /Antara News

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)". pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x