Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Duluan Kata Ustadz Abdul Somad, Sah Tapi Akan Timbul 4 Masalah Hati-hati

- 5 Juli 2022, 15:55 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS) /Antara News

PORTAL SULUT -  Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.

Menurut Ustadz Abdul Somad menikahi wanita yang hamil duluan ini hukumnya sah.

Namun setelah menikah dan melahirkan akan timbul 4 masalah.

Baca Juga: 5 Game Android yang Mengandung Konten Dewasa, Nomor 5 Banyak Digemari Anak-Anak

Lantas apa 4 masalah yang timbul jika menikahi wanita yang sudah hamil duluan? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel ini.

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube.com TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" yang di unggah pada 18 Februari 2022.

Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi perempuan yang sudah hamil duluan.

Saat ini sudah tidak sedikit wanita yang menikah namun sudah hamil.

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, iIam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agam,a nikahnya sah tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Terus apa yang menjadi masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan?

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa masalah nanti setelah menikah.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Desain Terbaru 26 Link Twibbon Idul Adha 1443 Hijriyah, Cocok Pasang di Medsos

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)". pungkasnya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x