Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Duluan Kata Ustadz Abdul Somad, Sah Tapi Akan Timbul 4 Masalah Hati-hati

- 5 Juli 2022, 15:55 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS) /Antara News

Terus apa yang menjadi masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan?

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa masalah nanti setelah menikah.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Desain Terbaru 26 Link Twibbon Idul Adha 1443 Hijriyah, Cocok Pasang di Medsos

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x