Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 5 Juli 2022, 11:58 WIB
Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Apakah Membeli Barang Secara Kredit Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar Youtube Ustadz Abdul Somad

PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal riba.

Ustadz Abdul Somad membedakan apa yang tergolong riba dan apa yang tidak tergolong riba.

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim.

Baca Juga: Benarkah Air yang Terkena Cipratan Air dari Luar Tidak Bisa Digunakan untuk Berwudhu? Ini Kata Buya Yahya

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.

Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit?

Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?

Dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022, begini penjelasan UAS.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Panjatkan Doa, Mintalah Hajat Ketika Ayam Berkokok Tengah Malam, Begini Penjelasan Gus Baha

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.

“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

Baca Juga: Inilah 3 di Antara Sejumlah Amalan Supaya Hidup Diliputi Banyak Rezeki, Diungkap Syekh Ali Jaber

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa transaksi uang dengan uang akan menghasilkan riba.

Baca Juga: Saran Ustadz Adi Hidayat: Ajari Anak Baca Surah Ini, Pahalanya Akan Mengalir Terus untuk Orang Tua

“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait riba. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah