PORTAL SULUT - Baha mengatakan hukum menikahi wanita yang sudah hamil menurut Islam.
Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.
Gus Baha seringkali membawakan ceramah atau kajian tafsir Al Qur’an di banyak tempat dengan gaya khas dan pembawaan serta bahasa yang sangat mudah dipahami.
Baca Juga: Ini Cara Agar Anak Tak Kena Bala Akibat Sumpah Serapah Orang Tua, Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam ceramahnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil menurut Islam, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat.
Dalam ceramahnya tersebut, Gus Baha ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.
Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.
Baca Juga: Doa Pendek Ini Mampu Hilangkan Semua Masalah, Baca Sebelum Tidur kata Syekh Ali Jaber
Sebab menurut Gus Baha wanita yang tengah hamil tersebut sedang dalam waktu tunggu atau iddah.