PORTALSULUT – Dalam bulan Djulhijjah, ada suatu amalan yang tidak boleh dilewatkan, yakni berkurban hewan.
Umat muslim tentu berharap bisa melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha atau Hari Tasyrik di bulan Djulhijjah.
Apalagi, ibadah kurban di bulan Dzulhijjah itu merupakan sunnah muakadah atau yang sunnah yang sangat dianjurkan.
Baca Juga: Amalan Utama Dalam Bulan Dzulhijjah, Banyak Pahala dan Keberkahan, Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Hewan kurban tersebut akan disembelih dan akan dibagikan pada semua umat muslim yang dianggap pantas.
Tetapi, apakah Anda sudah tahu apa saja kriteria dan syarat agar hewan kurban dinyatakan layak dan sah untuk dikurbankan?
Dilansir dari Chanel Youtube Sofyan Chalid bin Idham Ruray pada 2 Juni 2022. Berikut adalah syaratnya:
1. Hewan harus dari peliharaan atau ternak
Persyaratan yang pertama adalah harus dari hewan yang diternakan.