PORTAL SULUT - Seorang muslim pasti punya keinginan untuk melaksanakan ibadah kurban saat Adha atau pun Hari Tasyrik di bulan Dzulhijjah.
Namun untuk bisa menyembelih hewan kurban tidak hanya cukup niat saja. Satu di antaranya harus punya kemampuan secara finansial.
Bagi sebagian orang, membeli seekor kambing tentu harus berusaha keras. Sementara beternak juga bukan hal yang gampang.
Lantas, bagaimana hukumnya bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?
Hal ini sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya. Videonya diunggah Kanal YouTube Abang Kayyis.
"Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak tahu bagaimana cara bayarnya," kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.
Artinya, bila seseorang hendak kurban dengan hasil hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya maka itu dibolehkan.