Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Kurban yang Sah dan Tidak Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Paling tidak, jatuhnya jadi sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW," kata Buya Yahya.
Akan tetapi jika terdapat suatu keadaan orang yang akan memberikan hewan kurban telah wafat sebelum Idul Adha, maka tetap akan dilanjutkan dan terhitung wasiat.
"Jika ada yang mengatakan tidak sah, maka tetap jadi sedekah," tutup Buya Yahya. ***