Bagaimana Hukum Patungan Kurban yang Sah dan Tidak Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 09:49 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum berkurban patungan yang sah dan tidak sah
Buya Yahya jelaskan hukum berkurban patungan yang sah dan tidak sah /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PORTAL SULUT – Buya Yahya mengungkapkan tata cara berkurban di hari raya Idul Adha yang sah dan tidak sah.

Ada hukum berkurban dengan patungan yang sah dan tidak sah di hari Idul Adha kata Buya Yahya.

Hukum patungan dalam berkurban kata Buya Yahya sangat penting untuk diketahui.

Baca Juga: JANGAN Tidur di Waktu Ini! Buya Yahya: Akan Kehilangan Banyak Hal dan Bikin Rezeki Seret

Sebab banyanyak sekali yang salah dengan pengertian patungan dalam berkurban.

Niat patungan dalam berkurban kata Buya Yahya sangat baik dalam Islam.

Akan tetapi penting juga untuk mengetahui tata cara berkurban dengan sistim patungan di hari Idul Adha  agar paham amal pahala yang didapatkan.

Lalu berkurban patungan yang sah dan tidak sah itu bagaimana kata Buya Yahya?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di akun TikTok AY_Vidaa, Minggu 3 Juli 2022 inilah penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Daerah Ini Diprediksi Hujan Lebat Minggu 3 Juli 2022

Banyak pertanyaan tentang apakah sah patungan dalam berkurban kata Buya Yahya.

Hal ini kata Buya Yahya seringkali menjadi pertanyaan bagi orang yang ingin berkurban tetapi tidak tau hukumnya jika patungan.

Buya yahya mengungkapkan bahwa dalam patungan kurban ada yang sah dan ada yang tidak sah.

Kata Buya Yahya patungan kurban yang tidak sah adalah sebagai berikut.

“Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing buat berkurban, nah ini yang tidak sah sebagai kurban” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Singkirkan 5 Benda Ini dalam Rumah Agar Rezeki Melimpah dan Penuh Berkah Kata Ustadz Khalid Basalamah

Akan tetapi Buya Yahya hal tersebut tetap bernilai pahala, sekalipun bukan pahala kurban.

“Tetapi sembelihan itu tetap menjadi pahala walaupun bukan pahala kurban sebab untuk menyenangkan orang di hari raya Idul Adha,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan artinya tidak ada kurban dalam bentuk patungan seperti ini.

“Itu biasanya di SMP atau SMA ada yang namanya patungan beli kurban itu bukan kurban, tapi tidak dilarang sebab ada amal pahala disitu,” ucap Buya Yahya.

“Kan lumayan ada 10 kambing di situ, walaupun tidak menjadi kurban akan tetapi bisa menyenangkan orang lain di hari raya kurban,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi memang dalam hukum Islam hal tersebut tidak bisa di bilang berkurban.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Herpes Simplex dan Cara Mengatasinya

“Untuk disebut kurban itu tidak bisa, karena 1 kambing sudah satu kelas,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika mau jadi kurban dengan sistim patungan yang sah bagaimana caranya?

“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.

Nah ini juga ada penjelasan tentang kurban patungan yang sah seperti 7 orang tadi kata Buya Yahya.

“Penjelasannya adalah jika ada beberapa orang yang patungan membeli 1 ekor kambing, dan kambing tersebut diserahkan kepada kepala sekolah, lalu kambing itu digunakan sebagi kurban, maka sah hukumnya,” lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Kisah Janet, Boneka 119 Tahun yang Diklaim Berhantu, Bikin Orang di Sekitarnya Sakit Dada dan Mual-mual

Akan tetapi kata Buya Yahya bagi beberapa orang tadi tidak bernilai kurban tetapi tetap menghasilkan amal pahala sebab membantu orang yang berkurban.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa pendidikan tentang tata cara berkurban di sekolah-sekolah sangat penting.

“Sebab agar anak-anak nantinya bisa memahami ilmu tentang kurban yang benar dan bernilai pahala bagi di hari raya Idul Adha,” pungkas Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan tentang berkurban patungan yang sah dan tidak sah oleh Buya Yahya.

Semoga bermanfaat, Insya Allah.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x