Bagaimana Hukum Patungan Kurban yang Sah dan Tidak Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Juli 2022, 09:49 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum berkurban patungan yang sah dan tidak sah
Buya Yahya jelaskan hukum berkurban patungan yang sah dan tidak sah /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

“Itu biasanya di SMP atau SMA ada yang namanya patungan beli kurban itu bukan kurban, tapi tidak dilarang sebab ada amal pahala disitu,” ucap Buya Yahya.

“Kan lumayan ada 10 kambing di situ, walaupun tidak menjadi kurban akan tetapi bisa menyenangkan orang lain di hari raya kurban,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi memang dalam hukum Islam hal tersebut tidak bisa di bilang berkurban.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Herpes Simplex dan Cara Mengatasinya

“Untuk disebut kurban itu tidak bisa, karena 1 kambing sudah satu kelas,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika mau jadi kurban dengan sistim patungan yang sah bagaimana caranya?

“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.

Nah ini juga ada penjelasan tentang kurban patungan yang sah seperti 7 orang tadi kata Buya Yahya.

“Penjelasannya adalah jika ada beberapa orang yang patungan membeli 1 ekor kambing, dan kambing tersebut diserahkan kepada kepala sekolah, lalu kambing itu digunakan sebagi kurban, maka sah hukumnya,” lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Kisah Janet, Boneka 119 Tahun yang Diklaim Berhantu, Bikin Orang di Sekitarnya Sakit Dada dan Mual-mual

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x