Teleponan Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom Hukumnya Haram? Begini Pendapat Buya Yahya

- 2 Juli 2022, 08:25 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Buya Yahya pun menerangkan yang dilarang bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom adalah khalwat.

“Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya,” ungkap Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 2 Juli 2022.

“Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah,” tambahnya.

Lanjut Buya Yahya, hukum khalwat adalah haram meskipun laki-laki dan perempuan tersebut tidak melakukan keharaman.

Meski teleponan bukan bagian khalwat namun ada kemiripannya.

“Teleponan tidak termasuk bagian khalwat. Beda hukumnya, tapi ada kemiripannya,” ujar Buya Yahya.

“Jadi kalau teleponan laki perempuan tidak bisa dikatakan khalwat karena anda di mana, dia di mana,” ucapnya.

Baca Juga: Penuhi 2 Syarat Ini, Dijamin Sukses di Dunia Maupun Akhirat Ujar Buya Yahya

Namun, teleponan juga bisa menjadi haram bila perbincangannya sudah mengarah ke hal yang haram.

“Tapi kalau perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu (haram), (maka) menjadi haram karena itu. Maka masuk keharaman khalwat tadi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x