Teleponan Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom Hukumnya Haram? Begini Pendapat Buya Yahya

- 2 Juli 2022, 08:25 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Dengan semakin berkembangnya zaman, aktivitas menelepon atau telepon bukan hal yang asing lagi saat ini.

Siapa saja bisa saling terhubung melalui telepon.

Bahkan, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom pun tak jarang ada yang saling teleponan.

Baca Juga: Benarkah 10 Hari Pertama Dzulhijjah Lebih Baik dari 10 Hari Terakhir Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimanakah hukum teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?

Apakah teleponan seperti ini temasuk dalam zina?

Pada satu kesempatan Buya Yahya menjelaskan mengenai hal tersebut.

Dari penjelasannya, diketahui bahwa ada hal yang mesti diperhatikan ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom teleponan.

Di mana, hal ini bisa menjadikan teleponan hukumnya haram atau tidak.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x