PORTAL SULUT – Dengan semakin berkembangnya zaman, aktivitas menelepon atau telepon bukan hal yang asing lagi saat ini.
Siapa saja bisa saling terhubung melalui telepon.
Bahkan, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom pun tak jarang ada yang saling teleponan.
Lalu, bagaimanakah hukum teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?
Apakah teleponan seperti ini temasuk dalam zina?
Pada satu kesempatan Buya Yahya menjelaskan mengenai hal tersebut.
Dari penjelasannya, diketahui bahwa ada hal yang mesti diperhatikan ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom teleponan.
Di mana, hal ini bisa menjadikan teleponan hukumnya haram atau tidak.