PORTAL SULUT – Salah satu kejahatan yang berdampak buruk terhadap masyarakat dan negara adalah korupsi.
Lalu seseorang pun bertanya kepada Abi Quraish Shihab tentang hukum uang hasil korupsi.
Pasalnya banyak koruptor yang akhirnya menafkahi keluarga mereka dengan uang hasil mencuri kekayaan negara tersebut.
Akan tetapi bisakah menafkahi dengan uang korupsi? Ikuti ulasan lengkap Abi Quraish Shihab hanya di artikel ini.
Baca Juga: Lafadzkan Dzikir Ini 100 Kali di Antara Fajar dan Sholat Subuh! Habib Syech: InshaAllah Hutang Lunas
Tindak pidana korupsi bukan sekadar merugikan negara, tapi juga dosa besar dalam agama.
Allah melaknat orang yang melakukan korupsi karena itu perbuatan tercela yang merupakan dosa besar.
Lantas apakah seseorang bisa memberi nafkah kepada keluarga dengan hasil keluarga tersebut?