Meski Sudah Halal, Pasutri Tetap Tak Boleh Lakukan Hal Ini Menurut Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 13:05 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /You Tube/ Al-bahjah TV

PORTAL SULUT – Bagi pasangan suami istri (pasutri), hubungan biologis hukumnya adalah sah.

Di mana, halal bagi sepasang suami istri untuk melakukan hubungan.

Namun, meski sudah halal, tetap ada hal yang mesti diperhatikan saat berhubungan suami istri.

Baca Juga: Benarkah Ikut KB Hukumnya Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Di mana, hal ini justru bahkan hukumnya adalah haram.

Dengan begitu, penting kiranya agar pasutri memperhatikan hal ini.

Hal yang dimaksud berkenaan dengan hubungan suami istri itu sendiri.

Ada hal yang tidak boleh sama sekali dilakukan ketika pasutri berhubungan.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah kesempatan.

Saking haramnya, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tiada tawar menawar dalam hal ini.

Bahwa dengan melakukan hal ini sudah pasti hukumnya adalah haram meski itu dilakukan oleh suami istri yang sah.

Di mana, ada jamaah yang bertanya seputar pedoman halal dan haram dalam melakukan hubungan suami istri.

Berangkat dari pertanyaan dari seorang jamaah mengenai pedoman halal dan haram hubungan suami istri, Buya Yahya kemudian menjelaskan secara terperinci.

Buya Yahya mengungkapkan ada beberapa hal yang haram dalam hubungan suami istri.

Dengan kata lain, pasangan suami istri saat melakukan hubungan tidak dibolehkan atau dilarang melakukan beberapa hal ini.

Di mana, hal yang dilarang ini hukumnya haram menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Surga Jaminanya Bila Selesai Sholat Membaca Ayat Ini Kata Syekh Ali Jaber

“Ada kaidah sederhana bahwa engkau sebagai seorang suami boleh berbuat apapun dengan istrimu dalam hubungan suami istri asalkan anda hindari dua hal,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 30 Juni 2022.

Hal pertama yang harus dihindari adalah melakukan hubungan suami istri melalui dubur.

“Yang pertama adalah (mohon maaf) berhubungan di lubang belakangnya seorang istri. Itu haram dan tiada tawar di sini,” tegas Buya Yahya.

Sementara, hal kedua yang dilarang dalam hubungan suami istri adalah melakukan hubungan di saat istri sedang menstruasi.

“Yang kedua adalah di jalur depan waktu wanita dalam keadaan haid,” ungkapnya.

Demikianlah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai dua hal yang haram dilakukan dalam hubungan suami istri.***
    

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini