"Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak ada tahu bagaimana cara bayarnya," kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.
Artinya, bila seseorang hendak kurban dengan hasil hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya maka itu dibolehkan.
Sebaliknya, hutang yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk melakukan kurban.
Baca Juga: Bolehkah Umroh atau Haji Memakai Uang Hasil Resepsi Pernikahan? Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini
"Kalau hutang yang jenis pertama, boleh. Contoh A, pinjamkanlah saya uang 2,5 juta untuk kurban, bayarnya Insyaallah panen sawit nanti bulan setelah kurban. Ada yang diharapkan membayarkan, maka hutangnya jenis ini boleh," kata Ustadz Abdul Somad.
"Yang tidak boleh itu, tidak ada yang diharapkan, itu tidak bisa, karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dan tidak jelas," ucap Ustadz Abdul Somad.
Di dalam Islam sendiri, hukum membayar hutang adalah kewajiban.
Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Abdul Somad sebelum mengakhiri ceramahnya itu.
"Di dalam Islam, hutang piutang itu harus jelas. Ada yang diharapkan, maka hukumnya boleh," jelas Ustadz Abdul Somad.