Kalau dia mampu membayar maka lanjutkan saja tidak apa-apa.
Karena pada dasarnya hukum arisan kurban ini adalah mubah, kata Ustadz Abdul Somad.
Oleh karena itu sebelum memulai arisan kurban harus diadakan musyawarah dahulu agar nantinya arisan kurban tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai.
Jadi inti yang bisa diambil dari ceramah Ustadz Abdul Somad tersebut yaitu hukum arisan kurban adalah mubah.
Semoga bermanfaat.***