PORTAL SULUT - Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jamaah tentang hukum arisan kurban.
"Apa hukumnya kurban dalam bentuk arisan," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad seperti yang dikutip Portal Sulut dari akun tiktok @Ust Ceramah.
Lalu bagaimana tanggapan Ustadz Abdul Somad mengenai pertanyaan jamaah tersebut?
Baca Juga: Begini Pembagian Daging Kurban yang Benar Kata Ustadz Khalid Basalamah
Simak artikel ini sampai habis agar mendapat jawabannya.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan dengan memberikan contoh arisan.
Misalnya arisannya bernominal Rp2,5 juta dan dalam arisan ini ada 6 orang, lalu setelah dicabut yang keluar nama si C, maka sesungguhnya si C ini berhutang kepada 5 orang lainnya.
Kalau sudah berhutang seperti itu maka perlu ditanyakan kepada si C apakah dia mampu membayar arisan ini Rp2,5 juta (setiap tahun jika arisan kurban) kepada 5 orang lainnya?
Baca Juga: Usai Maghrib, Bacalah Surah Ini! Subuh Nanti, Segala Dosa Gugur dan Diampuni Kata Ustadz Abdul Somad
Kalau dia mampu membayar maka lanjutkan saja tidak apa-apa.
Karena pada dasarnya hukum arisan kurban ini adalah mubah, kata Ustadz Abdul Somad.
Oleh karena itu sebelum memulai arisan kurban harus diadakan musyawarah dahulu agar nantinya arisan kurban tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai.
Jadi inti yang bisa diambil dari ceramah Ustadz Abdul Somad tersebut yaitu hukum arisan kurban adalah mubah.
Semoga bermanfaat.***