Jadi tidak perlu tayamum untuk alasan karena makruh hukumnya berwudhu di toilet.
Selagi masih ada air mengalir dan tidak ada tempat lain selain itu maka wudhunya tetap sah.
Jadi itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat menganai makruh hukumnya jika berwudhu seperti ini.***