Makruh Hukumnya Jika Mengambil Wudhu Seperti Ini, Ungkap Ustadz Adi Hidayat

- 28 Juni 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi wudhu /YT Islam Populer/
Ilustrasi wudhu /YT Islam Populer/ /

Jadi tidak perlu tayamum untuk alasan karena makruh hukumnya berwudhu di toilet.

Selagi masih ada air mengalir dan tidak ada tempat lain selain itu maka wudhunya tetap sah.

Jadi itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat menganai makruh hukumnya jika berwudhu seperti ini.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x